Minggu, 27 Desember 2015

(Dewi Asmarani, SS-UG, 4EB17)



KASUS PETRAL

1.        KAP yang mengaudit Petral adalah KAP Kordha Mentha asal Australia.
2.    Jenis Audit yang Dilakukan : Audit Forensik untuk mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan.
3.         Prosedur  Audit Forensik yang dilakukan  :
        a.       Identifikasi Masalah : Hal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
        b.      Pembicaraan dengan Klien : Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
        c.       Pemeriksaan Pendahuluan : Auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
        d.      Pengembangan Rencana Pemeriksaan : Auditor menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim.
      e.      Pemeriksaan Lanjutan : Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
       f.        Penyusunan Laporan : Auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik.
4.      Kesimpulan
Bahwa KAP Kordamentha telah melakukan audit sesuai kode etik akuntan publik nomor 100 mengenai indepedensi, integritas dan obyektivitas.
5.        Temuan Audit
Inefisiensi rantai suplai meningkatkan risiko mahalnya harga crude dan produk, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor meliputi :
      1.      Kebijakan Petral dalam proses pengadaan mulai dari penentuan harga, volume dan pemilihan NOC yang tidak kompetitif.
      2.      Kebocoran informasi rahasia
      3.      Pengaturan tender MOGAS
      4.      Kelemahan pengendalian HPS dan pengaruh pihak eksternal seperti pemilihan mitra tak langsung dan proses negosiasi term and condition.
      5.      Petral melakukan penunjukan pada satu penyedia jasa Marine Service dan Inspektor.



SUMBER :

Senin, 12 Januari 2015

PENGGABUNGAN BADAN USAHA MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI



PENGGABUNGAN BADAN USAHA
MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI



http://2.bp.blogspot.com/-q-RcE2BMDR8/VFeh19HctaI/AAAAAAAACBw/70u1X7BGKCY/s1600/ug.jpg

  

     Disusun Oleh :
  Dewi Asmarani
21212946
   3EB17




   UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015



 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

Perkembangan zaman yang begitu pesat semakin mendorong pemilik/manajemen perusahaan untuk mengembangkan usaha atau bisnisnya baik jangka pendek maupun jangka panjang. Salah satu caranya adalah dengan penggabungan usaha. Masalah penggabungan usaha selalu menarik perhatian karena banyak aspek dan kepentingan yang terkait. Dengan penggabungan beberapa usaha, diharapkan perusahaan-perusahaan itu dapat meningkatkan pangsa pasar dari aktivitas operasional yang ada dan sebagainya. Penggabungan beberapa usaha juga dianggap sebagai wacana untuk mencapai tujuan dan kepentingan usaha yang memberikan pertumbuhan yang relatif cepat atau memenangkan pangsa pasar baru sehingga lebih menarik dibandingkan pengembangan usaha secara normal.
Pengembangan perusahaan terus dilakukan oleh manajer perusahaan dalam rangka menghadapi persaingan dan kelangsungan usahanya. Pengembangan usaha ini dapat dilakukan melalui restrukturisasi perusahaan. Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.
Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.



1.2  Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan ilmiah ini adalah  agar pembaca dan penulis lebih memahami dan mendalami pokok bahasan khususnya tentang penggabungan dengan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.


1.3  Manfaat Penulisan

1.3.1        Manfaat Akademis
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan pembaca dan penulis mengenai penggabungan usaha dengan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi. Selain itu penelitian ini juga diharapkan dapat dijadikan bahan referensi bagi penelitian selanjutnya.

1.3.2        Manfaat Praktis

a.      Bagi Perusahaan
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran, masukan atau perkembangan kegiatan perusahaan atau pihak manajemen dalam melakukan pengelolaan perusahaan yang berkaitan dengan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi. Dan acuan dalam manajemen perusahaan untuk mengembangkan perusahaan dengan melalui cara Penggabungan Usaha. Sehingga manajemen perusahaan dapat menentukan jalan yang akan dipilih apakah Merger, Konsolidasi atau Akuisisi.

b.      Bagi Investor

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran, baik kepada investor maupun calon investor terhadap perkembangan suatu perusahaan sehingga dapat dijadikan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan ekonomi, misalnya keputusan investasi.