Minggu, 27 Desember 2015

(Dewi Asmarani, SS-UG, 4EB17)



KASUS PETRAL

1.        KAP yang mengaudit Petral adalah KAP Kordha Mentha asal Australia.
2.    Jenis Audit yang Dilakukan : Audit Forensik untuk mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan.
3.         Prosedur  Audit Forensik yang dilakukan  :
        a.       Identifikasi Masalah : Hal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
        b.      Pembicaraan dengan Klien : Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
        c.       Pemeriksaan Pendahuluan : Auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
        d.      Pengembangan Rencana Pemeriksaan : Auditor menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim.
      e.      Pemeriksaan Lanjutan : Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
       f.        Penyusunan Laporan : Auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik.
4.      Kesimpulan
Bahwa KAP Kordamentha telah melakukan audit sesuai kode etik akuntan publik nomor 100 mengenai indepedensi, integritas dan obyektivitas.
5.        Temuan Audit
Inefisiensi rantai suplai meningkatkan risiko mahalnya harga crude dan produk, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor meliputi :
      1.      Kebijakan Petral dalam proses pengadaan mulai dari penentuan harga, volume dan pemilihan NOC yang tidak kompetitif.
      2.      Kebocoran informasi rahasia
      3.      Pengaturan tender MOGAS
      4.      Kelemahan pengendalian HPS dan pengaruh pihak eksternal seperti pemilihan mitra tak langsung dan proses negosiasi term and condition.
      5.      Petral melakukan penunjukan pada satu penyedia jasa Marine Service dan Inspektor.



SUMBER :