PENGGABUNGAN BADAN USAHA
MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Disusun Oleh :
Dewi Asmarani
21212946
3EB17
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Perkembangan
zaman yang begitu pesat semakin mendorong pemilik/manajemen perusahaan untuk
mengembangkan usaha atau bisnisnya baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Salah satu caranya adalah dengan penggabungan usaha. Masalah penggabungan usaha
selalu menarik perhatian karena banyak aspek dan kepentingan yang terkait.
Dengan penggabungan beberapa usaha, diharapkan perusahaan-perusahaan itu dapat
meningkatkan pangsa pasar dari aktivitas operasional yang ada dan sebagainya.
Penggabungan beberapa usaha juga dianggap sebagai wacana untuk mencapai tujuan
dan kepentingan usaha yang memberikan pertumbuhan yang relatif cepat atau
memenangkan pangsa pasar baru sehingga lebih menarik dibandingkan pengembangan
usaha secara normal.
Pengembangan
perusahaan terus dilakukan oleh manajer perusahaan dalam rangka menghadapi
persaingan dan kelangsungan usahanya. Pengembangan usaha ini dapat dilakukan
melalui restrukturisasi perusahaan. Dunia usaha semakin lama semakin berkembang
dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin
ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan
saling mengalahkan.
Untuk
mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan
yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling
menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan
melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan
yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
1.2 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ilmiah ini adalah agar pembaca dan penulis lebih memahami dan mendalami
pokok bahasan khususnya tentang penggabungan
dengan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
1.3 Manfaat Penulisan
1.3.1
Manfaat
Akademis
Penelitian ini
diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan pembaca dan penulis
mengenai penggabungan usaha dengan Merger,
Konsolidasi dan Akuisisi. Selain
itu penelitian ini juga diharapkan
dapat dijadikan bahan referensi bagi penelitian selanjutnya.
1.3.2
Manfaat
Praktis
a. Bagi Perusahaan
Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan gambaran, masukan atau perkembangan kegiatan
perusahaan atau pihak manajemen dalam melakukan pengelolaan perusahaan yang
berkaitan dengan Merger, Konsolidasi dan
Akuisisi. Dan acuan dalam manajemen perusahaan untuk mengembangkan
perusahaan dengan melalui cara Penggabungan Usaha. Sehingga manajemen
perusahaan dapat menentukan jalan yang akan dipilih apakah Merger, Konsolidasi atau Akuisisi.
b. Bagi Investor
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat memberikan gambaran, baik kepada investor maupun calon investor terhadap
perkembangan suatu perusahaan sehingga dapat dijadikan sebagai acuan dalam
pengambilan keputusan ekonomi, misalnya keputusan investasi.