Ø Arti Modal Koperasi
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam
UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
Pengertian modal dalam
sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal
yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai
hak yang sama.
Sumber
Modal Koperasi (UU NO. 12/1967)
>> Simpanan Pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada
Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota
>> Simpanan Wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
>> Simpanan Sukarela adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan –peraturan khusus.
Sumber
Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
>> Modal Sendiri
Yang dimaksud dengan modal
sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal
yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber modal
sendiri adalah :
a. Simpana Pokok
Adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan / penyetoran simpanan pokok dan
anggota koperasi diatur dalam AD / ARTkoperasi.
b. Simpana Wajib
Adalah sejumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana Cadangan
Adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan tidak boleh
dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada
masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan
hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian,
dan sebagainya.
d. Hibah
Adalah sutu pemberian atau
hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika
pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan
atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia
meninggal dunia.
>> Modal Pinjaman
Pengembangan kegiatan
usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan
kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh
dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b. Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain
dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga
keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur
dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain,
baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur
kredit.
d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan
modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang
dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan
membayar bunga ataspinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual)
secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah
pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara
hukum.
Ø Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan
menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi
kewajiban tertentu
• Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
• Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan
usaha
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar