Pendahuluan
Bila Anda
ingin membentuk serikat pekerja /serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah
berikut bisa Anda terapkan.
Pertama,
baca dan pelajarilah UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104 sebelum Anda
mendirikan SP/SB. Usahakanlah
memahami hal-hal penting tentang
serikat pekerja /serikat buruh. Dengan membaca undang-undang tersebut, Anda punya
pemahaman tentang SP/SB, tujuannya dan keuntungan dengan hadirnya SP/SB di
perusahaan.
Kedua, tidak
perlu takut mendirikan SP/SB. Banyak orang takut membentuk SP/SB, apalagi menjadi
pengurus; takut kalau perusahaan akan memecat atau menekan pekerja/buruh. Itu
tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman
pimpinan perusahaan. Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun
dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau
tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota
atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan
serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:
a. melakukan
pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau
melakukan mutasi;
b. tidak
membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan
intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan
kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh."
Jadi, Anda
tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda cukup besar bila Anda sampai
dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat
pekerja/serikat buruh. Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,
- Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ketiga,
dibutuhkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang untuk membentuk serikat
pekerja / serikat buruh. Anda tidak harus menunggu banyak anggota untuk membentuk SP/SB; sepuluh
orang cukup. Undanglah sepuluh orang untuk rapat dan ambillah kesepakatan untuk
membentuk SP/SB dan tentukan pengurusnya. Catatlah nama-nama yang hadir dalam
rapat pendirian SP/SB tersebut, keputusan yang diambil, dan pengurusnya dalam
notulen rapat. Ini Anda perlukan ketika mau mendaftarkan SP/SB ke instansi
terkait.
Keempat,
daftarkanlah SP/SB Anda ke instansi terkait untuk mendapatkan bukti nomor
pencatatan. SP/SB baru
disebut resmi kalau sudah mendapat nomor bukti pencatatan dari instansi terkait
(Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau walikotamadya di mana
perusahaan berdomisili.) Buatlah surat permohonan kepada instansi terkait agar
SP/SB Anda dicatat di instansi pemerintah. Pasal 18, UU No. 21/2000,
menyebutkan,
- Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :
a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.
Instansi
pemerintah akan memberikan nomor bukti pencatatan kepada serikat pekerja Anda
paling lambat 21 hari sejak Anda memberitahukannya kepada instansi terkait
kecuali ada masalah hukum dengan pengurus SP/SB Anda. Misalnya, pengurus
dilarang membentuk serikat pekerja / serikat buruh karena ada kasus yang
berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Kelima,
informasikanlah kehadiran SP/SB ke menejemen perusahaan Anda. Anda perlu memberitahukan kepada
menejemen perusahaan bahwa karyawan telah membentuk serikat pekerja / serikat
buruh. Berikanlah satu salinan anggaran dasar dan anggaran tumah tangga dan
juga nomor bukti pencatatan SP/SB sebagai informasi buat menejemen perusahaan.
Keenam,
komunikasikanlah kehadiran SP/SB kepada karyawan. Berikanlah informasi tentang
kehadiran, tujuan dan keuntungan dari kehadiran SP/SB di perusahaan.
Informasikanlah bahwa SP/SB adalah mitra menejemen untuk mengelola perusahaan
dan ajaklah karyawan untuk ikut menjadi anggota SP/SB.
Ketujuh,
catatlah daftar anggota SP/SB dalam buku anggota. Sesuai undang-undang, hanya anggota
yang tercatat di Buku Anggota yang resmi jadi anggota SP/SB. Jadi, usahakanlah
agar karyawan mengisi formulir pendaftaran anggota dan tulislah nama-nama
anggota yang telah mendaftar di Buku Anggota. Anda bisa juga membuat Kartu
Anggota SP/SB sebaga bukti anggota SP/SB.
Renungan:
- Bila Anda adalah pekerja, dan serikat pekerja/serikat buruh belum ada di perpusahaan, ajaklah karyawan lain untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh.
- Gunakanlah kesempatan jadi anggota SP/SB untuk melatih diri Anda untuk peka dan peduli akan persoalan-persoalan perusahaan dan karyawan.
http://www.putra-putri-indonesia.com/membentuk-serikat-pekerja.html
Kesimpulan :
ada 7 langkah dalam mendirikan serikat pekerja yaitu,
- pelajarilah UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104 sebelum Anda mendirikan SP/SB
- mendirikan SP/SB
- dibutuhkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh
- daftarkanlah SP/SB Anda ke instansi terkait untuk mendapatkan bukti nomor pencatatan
- daftarkanlah SP/SB Anda ke instansi terkait untuk mendapatkan bukti nomor pencatatan.
- informasikanlah kehadiran SP/SB ke menejemen perusahaan Anda.
- komunikasikanlah kehadiran SP/SB kepada karyawan.
- catatlah daftar anggota SP/SB dalam buku anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar